Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap anak mempunyai hak untuk :
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan tingkat umur, kondisi fisik dan mental, kecerdasan serta minat dan bakatnya;
b. hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran;
c. dipenuhi kebutuhannya oleh keluarga;
d. mendapat bimbingan agama;
e. mendapatkan identitasnya; dan
f. memperoleh hak-hak lain sesuai dengan martabat kemanusiaannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
