Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap perempuan mempunyai hak untuk :
a. hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya;
b. hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin;
c. menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat;
d. hidup berkeluarga dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan, syarat-syarat serta upah yang layak dan adil;
f. khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam pelayanan publik;
g. berperan aktif di bidang politik dan pemerintahan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya;
h. mendapatkan informasi dan pelayanan hukum;
i. memperoleh pelayanan untuk meningkatkan pendapatannya; dan
j. memperoleh hak-hak lain sesuai dengan martabat kemanusiaannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
