Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Setiap perempuan dan anak mempunyai hak dasar sebagai manusia yang wajib dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
