Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a. penghormatan hak-hak asasi manusia, yang mengandung pengertian bahwa Negara Republik INDONESIA mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan;
b. kesetaraan gender, yang mengandung pengertian bahwa setiap kebijakan yang dibuat harus didasarkan pada kesamaan kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki- laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat yang sama dan adil dari hasil- hasil pembangunan;
c. non-diskriminasi, yang mengandung pengertian bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak boleh membedakan, membatasi, melecehkan, atau mengucilkan yang langsung ataupun tidak langsung berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya;
d. keadilan dan kepastian hukum, yang mengandung pengertian bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
e. kemanfaatan, yang mengandung pengertian bahwa pengaturan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
f. partisipatif, yang mengandung pengertian bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan harus memperhatikan partisipasi aktif seluruh komponen
masyarakat sehingga memperoleh manfaat yang setara di semua bidang pembangunan dan kehidupan;
g. kepentingan yang terbaik bagi anak, yang mengandung pengertian bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama;
h. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, yang mengandung pengertian bahwa hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua;
i. penghargaan terhadap pendapat anak, yang mengandung pengertian bahwa penghormatan atas hak- hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya; dan
j. akuntabilitas, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan.
Koreksi Anda
