Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. asas; b. perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak; c. kelembagaan; d. kota layak anak; e. pendanaan; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan; dan h. ketentuan penutup.
Koreksi Anda