Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan kepastian hukum dalam kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
a. melindungi, mencegah, dan menangani risiko kerentanan perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminasi dan perlakuan masyarakat, agar dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar sesuai hak-haknya sebagai manusia;
b. meningkatkan peran serta perempuan dan anak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai potensi dan sumber daya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan; dan
c. memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, agar dapat meningkatkan harkat dan martabat perempuan dan anak sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.
Koreksi Anda
