Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda dapat diubah setelah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. (2) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Bapemperda dan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota. (3) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat : a. penjelasan mengenai urgensi keadaan tertentu yang menyebabkan pentingnya perubahan skala prioritas; dan b. rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dan Wali Kota mengenai disepakati atau tidaknya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diproses lebih lanjut. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna.
Koreksi Anda