Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Apabila Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda belum dapat dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah pada tahun berkenaan, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi prioritas untuk ditetapkan dalam Propemperda pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
