Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Koreksi Anda
