Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk ditetapkan dalam Propemperda harus dilengkapi dengan penjelasan/ keterangan. (2) Penjelasan/ keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menguraikan: a. judul Rancangan Peraturan Daerah; b. pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah; c. latar belakang pengaturan; d. dasar hukum pengaturan; dan e. tujuan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda