Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota disampaikan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Wali Kota menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
