Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota melaksanakan penelaahan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Perangkat Daerah.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas.
(3) Untuk membantu melaksanakan penelaahan, dapat dibentuk Tim Penelaah yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(4) Tim Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan Daerah;
c. instansi dan/atau Perangkat Daerah terkait; dan/ atau
d. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
