Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dikoordinasikan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota.
(2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau
b. instansi vertikal terkait sesuai dengan:
1. kewenangan;
2. materi muatan; atau
3. kebutuhan.
Koreksi Anda
