Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda karena alasan:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota; dan
d. atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam Berita Acara yang paling sedikit memuat :
a. penjelasan mengenai urgensi keadaan tertentu yang menyebabkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah diusulkan; dan
b. rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dan Wali Kota mengenai disepakati atau tidaknya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diproses lebih lanjut.
(3) DPRD dan Pemerintah Daerah Kota dapat langsung mengusulkan rancangan peraturan daerah yang diklasifikasikan sebagai Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d tanpa harus terlebih dahulu membuat Berita Acara kesepakatan bersama antara Bapemperda dengan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota.
Koreksi Anda
