Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung;
b. APBD;
c. atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
d. penataan kecamatan, yang meliputi pembentukan, pemekaran atau penggabungan kecamatan.
(2) DPRD dan Pemerintah Daerah Kota dapat langsung mengusulkan rancangan peraturan daerah yang diklasifikasikan sebagai daftar kumulatif terbuka, walaupun tidak tercantum dalam propemperda tanpa harus terlebih dahulu membuat Berita Acara kesepakatan bersama antara Bapemperda dengan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota.
Koreksi Anda
