Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. forum tatap muka atau dialog langsung. (2) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. televisi; b. radio; dan/atau c. internet dengan menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan. (3) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyebarluaskan naskah Propemperda. (4) Penyebarluasan melalui forum tatap muka atau dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/ atau pertemuan ilmiah lainnya.
Koreksi Anda