Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. perencanaan penyusunan Peraturan Daerah;
b. penyebarluasan; dan
c. pembiayaan.
Koreksi Anda
