Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 Oktober 2017 Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 9 Oktober 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd Drs. IVAN DICKSAN H., M. Si. LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR: 190 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT (7/203/2017) WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda