Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), termasuk Belanja Untuk Keperluan Mendesak. (2) Kriteria Belanja Untuk Keperluan Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam anggaran tahun berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (3) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf, a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA/DPPA SKPD. (4) Pendanaan Keadaan Darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD; (5) Dalam hal Keadaan Darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Koreksi Anda