Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap Orang yang : a. menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; b. menyajikan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; dan/atau c. mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. (4) Pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan apabila seluruh proses pengenaan sanksi administratif telah ditempuh.
Koreksi Anda