Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA untuk melakukan penyidikan. (3) Penyidik sebagaimana pada ayat (1) diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti dari pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; j. melakukan penyitaan dan/atau pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menghentikan penyidikan; dan/atau l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (5) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda