Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan;
b. penyitaan dan pemusnahan;
c. pembekuan sementara Izin teknis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pencabutan Izin teknis; dan
f. penghentian tetap kegiatan.
(2) Setiap Orang yang :
a. menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual;
b. menyajikan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; dan/atau
c. mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan; dan
b. penyitaan dan pemusnahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
