Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pengendalian minuman beralkohol.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga
pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media masa, dan/atau unsur lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mengedepankan prinsip persuasif edukatif.
Koreksi Anda
