Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, masyarakat dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda