Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, masyarakat dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
