Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai dampak negatif minuman beralkohol;
b. pendidikan masyarakat terhadap dampak minuman beralkohol khususnya di lingkungan keluarga;
c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Kepolisian Negara
apabila mengetahui setiap adanya kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol; dan
d. penanganan dampak minuman beralkohol melalui rehabilitasi bagi korban minuman beralkohol.
Koreksi Anda
