Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai dampak negatif minuman beralkohol; b. pendidikan masyarakat terhadap dampak minuman beralkohol khususnya di lingkungan keluarga; c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Kepolisian Negara apabila mengetahui setiap adanya kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol; dan d. penanganan dampak minuman beralkohol melalui rehabilitasi bagi korban minuman beralkohol.
Koreksi Anda