Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang :
a. menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual;
b. menyajikan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual;
dan/atau
c. mengkonsumsi minuman beralkohol.
Koreksi Anda
