Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang : a. menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; b. menyajikan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; dan/atau c. mengkonsumsi minuman beralkohol.
Koreksi Anda