Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain.
(3) Dengan mempertimbangkan karakteristik dan budaya berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Daerah berwenang menolak atau tidak memberikan :
a. surat keterangan penjual dan surat keterangan pengecer minuman beralkohol yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
b. rekomendasi dan/atau izin teknis sesuai kewenangannya dan menjadi persyaratan untuk penerbitan izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
