Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan terkait dengan minuman beralkohol.
Koreksi Anda
