Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penyajian, baik untuk kepentingan komersial atau tidak komersial, dan/atau konsumsi minuman beralkohol. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda