Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penyajian, baik untuk kepentingan komersial atau tidak komersial, dan/atau konsumsi minuman beralkohol.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
