Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Minuman beralkohol dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
