Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilaksanakan dengan memperhatikan asas : a. manfaat, yang mengandung pengertian bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan pengendalian minuman beralkohol harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat; b. keadilan, yang mengandung pengertian bahwa partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil; c. keseimbangan, yang mengandung pengertian bahwa untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual; d. keamanan dan keselamatan, yang mengandung pengertian bahwa untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada masyarakat; dan e. kepastian hukum, yang mengandung pengertian bahwa masyarakat mentaati hukum dan memperoleh keadilan serta menjamin kepastian hukum.
Koreksi Anda