Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. asas;
b. pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol;
c. peran serta masyarakat;
d. pembinaan;
e. sanksi administratif;
f. penyidikan;
g. ketentuan pidana; dan
h. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
