Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. asas; b. pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; c. peran serta masyarakat; d. pembinaan; e. sanksi administratif; f. penyidikan; g. ketentuan pidana; dan h. ketentuan penutup.
Koreksi Anda