Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 5. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum. 7. Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam rangka mencegah dan mengatasi produksi, peredaran, penjualan, penyimpanan, penyajian dan konsumsi minuman beralkohol sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing. 8. Produksi minuman beralkohol adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mencampur, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk minuman beralkohol. 9. Impor minuman beralkohol adalah kegiatan memasukan minuman beralkohol kedalam daerah pabean Negara Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landasan kontinen. 10. Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat. 11. Penjualan minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka menjual minuman beralkohol, termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan minuman beralkohol dengan memperoleh imbalan. 12. Penyimpanan minuman beralkohol adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minuman beralkohol; 13. Penyajian minuman beralkohol adalah menyediakan dan menghidangkan minuman beralkohol, baik untuk tujuan diperjualbelikan maupun tidak untuk diperjualbelikan. 14. Konsumsi minuman beralkohol adalah kegiatan menggunakan minuman beralkohol yang diperoleh, baik dengan cara membeli, menukar dan/atau secara cuma- cuma untuk diminum. 15. Penyelenggara kegiatan adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penyajian minuman beralkohol. 16. Izin teknis adalah Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai persyaratan untuk penerbitan izin atau dokumen lain yang sejenis yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda