Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya Pada tanggal 17 September 2018 WALIKOTA TASIKMALAYA ttd Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 17 September 2018 H. BUDI BUDIMAN SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd Drs. IVAN DICKSANASANUDIN, M.Si LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT (…/…/…)
Koreksi Anda