Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang diperkirakan penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda