Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tujuan Dana Cadangan;
b. besaran Dana Cadangan;
c. sumber Dana Cadangan;
d. jenis program/kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan;
e. pengelolaan Dana Cadangan; dan
f. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
