Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. tujuan Dana Cadangan; b. besaran Dana Cadangan; c. sumber Dana Cadangan; d. jenis program/kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan; e. pengelolaan Dana Cadangan; dan f. ketentuan penutup.
Koreksi Anda