Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tasikmalaya.
5. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Tasikmalaya untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9. Komisi Pemilihan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tasikmalaya.
10. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
11. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
13. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
14. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
15. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
16. Rekening Dana Cadangan adalah rekening tempat penyimpanan uang dana cadangan yang dipergunakan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017.
Koreksi Anda
