Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi kebersihan.
7. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kebersihan.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang persampahan sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Unit Pengolahan Sampah yang selanjutnya disingkat UPS adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemilahan, pengurangan dan daur ulang sampah di tingkat RW atau gabungan RW.
10. Badan Pengelola Sampah Mandiri yang selanjutnya disingkat BPSM adalah kelompok masyarakat pengelola sampah selain UPS yang dibentuk atas inisiatif masyarakat dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
11. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12. Sampah B3 Rumah Tangga adalah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga yang mengandung bahan beracun dan berbahaya.
13. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
14. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
15. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
16. Izin Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
19. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20. Sistem pengangkutan sampah adalah pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah Rumah Tangga, dan sampah B-3 Rumah Tangga yang berasal dari sumber sampah dan Tempat Penyimpanan Sampah Sementara (TPSS) ke TPA.
21. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan oleh OPD sebagai wilayah pengangkutan sampah yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, pertokoan, perkantoran dan/atau sejenisnya.
22. Reduce, Reuse dan Recycle (3R) adalah kegiatan memperlakukan sampah dengan cara mengurangi, memakai kembali dan mendaur ulang.
23. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
24. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
25. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
26. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
27. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan sampah.
28. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau pengelolaan sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan kelompok dalam pengelolaan sampah.
29. Pejabat Administrasi adalah Pejabat yang ditugaskan oleh Walikota untuk memberikan Sanksi Administratif kepada setiap orang atau Badan yang melanggar administrasi perizinan.
30. Paksaan pemerintahan merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
31. Uang paksa merupakan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu oleh pengelola sampah yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan pemerintahan.
32. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh Pejabat Administrasi terhadap setiap orang atau Badan yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
33. Sanksi Pidana adalah suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan umum dan proses jalannya pembangunan nasional.
34. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
35. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pengelolaan sampah yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.