Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017-2022DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. kedudukan;
b. sistematika, isi dan uraian;
c. pengendalian dan evaluasi; dan
d. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
