Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017-2022DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk MENETAPKAN pedoman perencanaan sebagai acuan penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah dan perencanaan penganggaran.
(2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis, selaras dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, Daerah dan dengan kabupaten yang berbatasan.
Koreksi Anda
