Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penguatan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf h, dapat dilakukan melalui :
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal;
dan
f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi dan edukasi.
Koreksi Anda
