Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h, dapat dilakukan melalui : a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal; b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal; c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal; d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha Pangan Lokal; e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi dan edukasi.
Koreksi Anda