Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda