Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,
ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
