Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui : a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal; b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal; c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal; d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
Koreksi Anda