Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan tanah milik Pemerintah Pusat, tanah milik Pemerintah Provinsi, tanah milik Pemerintah Daerah, tanah milik masyarakat/swasta, dan/atau tanah lainnya yang tidak produktif. (2) Dalam melaksanakan penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana pangan, termasuk bibit tanaman dan pupuk. (3) Untuk mempercepat program penganekaragaman pangan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda