Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan Daerah berakhir dan selesai. (2) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah dinyatakan berakhir dan selesai, Wali Kota MENETAPKAN bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah berakhir. (3) Tata cara berahirnya status kedaruratan krisis pangan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda