Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan Daerah berakhir dan selesai.
(2) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah dinyatakan berakhir dan selesai, Wali Kota MENETAPKAN bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah berakhir.
(3) Tata cara berahirnya status kedaruratan krisis pangan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
