Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkeawjiban menyelenggarakan upaya perbaikan Gizi masyarakat. (2) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana Aksi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pangan Daerah.
Koreksi Anda