Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Krisis Pangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi : a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu; b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Koreksi Anda