Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Kriteria Krisis Pangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi :
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Koreksi Anda
