Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan Krisis Pangan daerah meliputi : a. kriteria Krisis Pangan; b. kesiapsiagaan Krisis Pangan Daerah; dan c. kedaruratan Krisis Pangan.
Koreksi Anda