Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan :
a. mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
b. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang;
c. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan
d. mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal.
Koreksi Anda
