Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan : a. mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan; b. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang; c. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan d. mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal.
Koreksi Anda