Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendistribusian pangan sampai dengan tingkat perseorangan atau rumah tangga dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan di Daerah. (2) Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Daerah; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemasaran komoditas pangan; c. mengikutsertakan peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendistribusikan pangan secara merata, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan d. memberikan kemudahan Perijinan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi pangan daerah. (3) Pemerintah Daerah memprioritaskan pendistribusian pangan untuk wilayah yang sulit dijangkau karena terkena bencana.
Koreksi Anda